Deskripsi Layanan
Pengajuan penggantian ijazah yang mengalami kerusakan (terbakar, sobek, buram, dll).
Persyaratan Dokumen
- Bukti fisik ijazah yang rusak (wajib dilampirkan).
- KTP asli & fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru.
Prosedur / Alur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas dan bukti ijazah yang rusak.
- Petugas TU mencocokkan data pada Buku Induk Siswa.
- Pembuatan draf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Pengesahan oleh Kepala Madrasah.
- Penyerahan SKPI ke pemohon.