Surat Pengganti Ijazah Hilang

Deskripsi Layanan

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi alumni yang kehilangan ijazah.


Persyaratan Dokumen
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto terbaru 3x4 (berwarna).
  • Fotokopi ijazah yang hilang (jika ada).
Prosedur / Alur Pelayanan
  1. Pemohon datang membawa seluruh persyaratan ke madrasah.
  2. Petugas TU memverifikasi data pemohon pada Buku Induk Siswa/Lulusan.
  3. Petugas menyusun draf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Penempelan pas foto dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah.
  5. Penyerahan SKPI ke pemohon.
Standar Pelayanan
Estimasi Penyelesaian 7–14 Hari Kerja (tergantung verifikasi arsip dan j
Biaya / Tarif Rp 0 (Gratis)
Kembali ke Beranda